Selasa, 02 Mei 2017

Tugas Etika Bisnis tentang CSR

                                                            

CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

          Corporate Social Responsibility atau Tanggung jawab sosial perusahaan secara etimologis merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan kepada masyarakat secara umum. Sedangkan secara konseptual menurut The world Business Council For Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen dunia usaha untuk terus-menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal dan masyarakat secara lebih luas. Menurut World Bank mendefinisikan CSR sebagai “The commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development.” The Jakarta Consulting Group mengemukakan bahwa tanggung jawab sosial diarahkan ke dalam (internal) dan keluar (eksternal) perusahaan. Tanggung jawab ke dalam diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas dan pertumbuhan, dan juga karyawan dalam bentuk kompensasi yang adil serta memberikan peluang pengembangan karier bagi karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan tanggung jawab ke luar berkaitan dengan peran perusahaan dalam pembayaran pajak dan penyediaan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan generasi mendatang.
        Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan suatu konsep dimana perusahaan memutuskan secara sukarela untuk berkontribusi pada suatu masyarakat agar menjadi lebih baik. Tanggung jawab sosial perusahaan memiliki implikasi penting untuk seluruh pelaku ekonomi,sosial dan pemerintah.
         Di Indonesia tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-5/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, khusus untuk perusahaan BUMN. Undang-undang merupakan norma tertulis yang bersifat wajib dan mempunyai sanksi hukum bagi para pelanggarnya. ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik atau pun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju.
       Tanggung jawab sosial perusahaan sebagai sebuah piramida, yang tersusun dari tanggung jawab ekonomi sebagai landasannya, kemudian tanggung jawab hukum, tanggung jawab etika, dan tanggung jawab filantropis berada dipuncak piramida. Tanggung jawab ekonomi adalah memperoleh laba, sebuah tanggung jawab agar dapat menghidupi karyawan, membayar pajak dan kewajiban perusahaan lainnya. Dan puncaknya adalah tanggung jawab filantropis yang mengharuskan perusahaan untuk berkontribusi terhadap komunitasnya yaitu meningkatkan kualitas hidup.
        Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dijalankan oleh perusahaan namun besaran biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut berdasarkan keputusan moral dari perusahaan itu sendiri.

Sumber:
Sunyoto,DRS.,dan Wika Harisa P. 2016. Etika Bisnis.Yogyakarta: PT. Gramedia.

Nama: Carmelie Febryanti K
Kelas: 3EA17
NPM: 12214283

Tidak ada komentar:

Posting Komentar