CSR
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Corporate Social Responsibility atau
Tanggung jawab sosial perusahaan secara etimologis merupakan kewajiban yang
harus dipenuhi oleh suatu perusahaan kepada masyarakat secara umum. Sedangkan
secara konseptual menurut The world Business Council For Sustainable
Development (WBCSD) mendefinisikan corporate social responsibility atau
tanggung jawab sosial perusahaan sebagai komitmen dunia usaha untuk
terus-menerus bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi
untuk peningkatan ekonomi, bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari
karyawan dan keluarganya sekaligus juga peningkatan kualitas komunitas lokal
dan masyarakat secara lebih luas. Menurut World Bank mendefinisikan CSR sebagai
“The commitment of business to contribute to sustainable economic development
working with employees and their representatives the local community and
society at large to improve quality of life, in ways that are both good for
business and good for development.” The Jakarta Consulting Group mengemukakan
bahwa tanggung jawab sosial diarahkan ke dalam (internal) dan keluar
(eksternal) perusahaan. Tanggung jawab ke dalam diarahkan kepada pemegang saham
dalam bentuk profitabilitas dan pertumbuhan, dan juga karyawan dalam bentuk kompensasi
yang adil serta memberikan peluang pengembangan karier bagi karyawan oleh
perusahaan tempatnya bekerja. Sedangkan tanggung jawab ke luar berkaitan dengan
peran perusahaan dalam pembayaran pajak dan penyediaan lapangan kerja,
meningkatkan kesejahteraan, dan kompetensi masyarakat, serta memelihara
lingkungan bagi kepentingan generasi mendatang.
Tanggung jawab sosial perusahaan
merupakan suatu konsep dimana perusahaan memutuskan secara sukarela untuk
berkontribusi pada suatu masyarakat agar menjadi lebih baik. Tanggung jawab
sosial perusahaan memiliki implikasi penting untuk seluruh pelaku
ekonomi,sosial dan pemerintah.
Di Indonesia tanggung jawab sosial
perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-5/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan, khusus untuk perusahaan BUMN. Undang-undang merupakan norma
tertulis yang bersifat wajib dan mempunyai sanksi hukum bagi para pelanggarnya.
ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi
standarisasi internasional, membentuk tim (working group) yang membidani
lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama
ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. ISO 26000 menyediakan standar
pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung jawab sosial suatu institusi
yang mencakup semua sektor badan publik atau pun badan privat baik di negara
berkembang maupun negara maju.
Tanggung jawab sosial perusahaan sebagai
sebuah piramida, yang tersusun dari tanggung jawab ekonomi sebagai landasannya,
kemudian tanggung jawab hukum, tanggung jawab etika, dan tanggung jawab
filantropis berada dipuncak piramida. Tanggung jawab ekonomi adalah memperoleh
laba, sebuah tanggung jawab agar dapat menghidupi karyawan, membayar pajak dan
kewajiban perusahaan lainnya. Dan puncaknya adalah tanggung jawab filantropis
yang mengharuskan perusahaan untuk berkontribusi terhadap komunitasnya yaitu
meningkatkan kualitas hidup.
Tanggung jawab sosial perusahaan
merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang wajib dijalankan oleh
perusahaan namun besaran biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggung
jawab sosial dan lingkungan tersebut berdasarkan keputusan moral dari
perusahaan itu sendiri.
Sumber:
Sunyoto,DRS.,dan Wika
Harisa P. 2016. Etika Bisnis.Yogyakarta: PT. Gramedia.
Nama: Carmelie
Febryanti K
Kelas: 3EA17
NPM: 12214283