JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas
dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu,
koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer
cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri
atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang
barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh,
koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi
kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota
yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan
barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan
masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai
republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi
ABRI.
3. Koperasi Jasa
Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan
usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan
masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun
koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis
aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose
dan koperasi multipurpose. Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang
bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa
simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja.
Sedangkan, Koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih
dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi
jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang
cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam
koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan
menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi
primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan
ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi
beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
KSP masuk dalam jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya. Sedangkan KUD masuk
ke dalam jenis koperasi berdasarkan jenis keanggotaannya.
Selain itu, ada juga jenis koperasi menurut fungsinya, dan jenis
koperasi menurut status keanggotaannya ;
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah
satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
- Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
- Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
2.
Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
- Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat
4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
Sejarah terbentuknya koperasi
CU-Melati
Awal
mula terbentuknya yaitu berdiri pada tahun 1985 yang sebelumnya adalah Koperasi
Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA). Pada tahun 1987 beberapa anggota koperasi simpan
pinjam mendapatkan pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit
Bogor Banten di Cilangkap/Cibinong. Lalu beberapa tahun kemudian tepatnya pada tahun 1990 barulah berdirinya
Credit Union Melati (CU-MELATI) di Depok dengan peralihan semua anggota dari
KOSIPA. Kopdit Melati didirikan dengan suatu dorongan kuat dari anggotanya
untuk swadaya dalam keuangan, berpendidikan koperasi kredit serta solidaritas
antar sesama.
Perkembangan
koperasi Pada tahun 2004 Kopdit Melati yaitu untuk memperbaiki Badan Hukumnya
dari koperasi serba usaha menjadi kredit ( Credit
Union ) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar
anggota kopdit melati menerbitkan bulletin bulanan guna menyebarkan informasi
ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggung jawaban
pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya. Hasil usaha terus menanjak sejak
lima tahun terakhir yang disebabkan beberapa hal utama, yang pertama adalah
semenjak kopdit CU Melati berkantor tetap, pelayanan kepada anggota bisa
terpenuhi dimana anggota bisa menabung, membayar kewajiban angsuran pinjaman,
menjalani wawancara bagi yang akan meminjan atau melakukan pendidikan koperasi
dari fasilitator Kopdir CU Melati, Kedua Kopdit Melati dalam pendidikannya
selalu mendorong anggotanya memiliki sifat/watak sebagai insan koperasi
maksudnya adalah berwatak senang menabung, hidup hemat, menjadi manusia
produktif bukan konsumsif, bijaksana dalam meminjam sesuai dengan isi surat
Perjanjian Pinjaman yang ditanda tangani, ketiga adalah kebutuhan anggota
selalu akan ada dan bertambah besar maka dari itu banyak anggota yang sadar
diri dengan rajin menabung di koperasi sehingga kebutuhan pinjaman dengan
prosedur yang mudah, cepat, murah. Ke empat mengembangkan produk simpanan dan
produk pinjaman guna memudahkan anggota memilih sesuai seleranya, namun juga
secara teratur Laporan Keuangan diaudit oleh Pengawas Intern dan Ekstern Kopdit
yaitu Akuntan Puskopdit Bogor Banten.
Adapun visi dan misi dari koperasi
CU Melati untuk mencapai tujuan sesuai rencana yang diharapkan, yaitu :
Visi
Visi dari Koperasi CU-Melati sendiri
yaitu bagi para elemen-elemen pengurus, manajemen, pengawas dan para anggotanya
adalah menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme dan partisipasi untuk
mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan
bersama.
Misi
Misi dari koperasi CU-Melati, yaitu
meliputi :
v Maju
memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/pelatihan
dan kepedulian terhadap sesama anggota.
v Rasa
aman dalam meletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan
tagihan, serta investasi.
Nasabah
akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima
pada akhir tahun.
Tujuan dari Koperasi itu sendiri
adalah :
v Terwujudnya
kepercayaan masyarakat tehadap kopdit CU Melati
v Tercapainya
pangsa pasar kopdit CU Melati
v Terwujudnya
pengembangan organisasi pemasaran
v Terlaksananya
Deserfikasi produk-produk kopdit
v Terus
dipertahankannya produk-produk ini kopdit
v Tersesuainya
peralatan operasi sesuai perkembangan tekhnologi
v Terwujudnya
capaian SHU bagi kopdit
v Tercapainya
rasio-rasio PEARLS sumber daya manusia
v Terwujudnya
tempat pelayanan Anggota (TPA)
Selain
tujuan yang ada diatas, koperasi CU Melati juga bertujuan untuk berupaya
memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang
usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan
pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para
anggota.
Jenis-jenis produk yang ada di
Koperasi CU Melati
Sebenarnya
koperasi CU Melati mempunyai beberapa jenis produk yang memiliki manfaat dan
ditawarkan kepada para anggotanya maupun masyarakat umum. Misalnya, seperti
produk Simpanan yaitu terdiri dari : Simpanan Pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Simpanan Khusus Berjangka (SIKHUJANG), Simpanan Biasa (PISA), Simpanan Bunga
Harian (SIBUHAR), Simpanan Manfaat Masa Depan (SIMAPAN), Simpanan Kapitalisasi
(SIPITA), Simpanan Dana Sehat (SISEHAT), dan Simpanan Swadaya Berhadiah (SISWADA).
Namun
karena Koperasi CU Melati berbasis serba usaha maka produk yang ditawarkan
bukan hanya produk simpanan saja, tetapi juga ada produk lain yaitu salah
satunya adalah produk pinjaman, produk pinjaman itu sendiri terdiri dari : Pinjaman Biasa (PISA), Pinjaman Darurat
(PIJAT), Pinjaman Angsuran Harian (PIJAR), Pinjaman Angsuran Harian Mikro (PINJARO).
Prestasi yang telah di Capai
Beberapa prestasi yang telah dicapai
selama ini adalah :
v Pertumbuhan
anggota, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak 3.122 orang dan yang tercapai
adalah sekitar 2.857 orang.
v Sisa
hasil usaha ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 354 juta, yang tercapai
sekitar Rp 366 juta.
v Total
Asset ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 13.500 juta, tercapai Rp 14.676 juta.
v Total
pendapatan ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 2.962 juta, yang tercapai adalah
Rp 2.726 juta.
v Prestasi
yang tak kalah menarik adalah para anggota baru telah menjalani motivasi di
Wisma Pendidikan Kopdit CU Melati.
Sumber:
http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html
http://rizki-astari.blogspot.co.id/2012/10/koperasi-cu-melati.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar