Kamis, 13 Oktober 2016




JENIS DAN BENTUK KOPERASI

 Jenis Koperasi
Jenis jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).


1. Koperasi produksi 

Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).

2. Koperasi konsumsi

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi ABRI.

3. Koperasi Jasa

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose dan koperasi multipurpose. Koperasi Single Purpose adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Sedangkan, Koperasi Multi Purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi. KSP masuk dalam jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya. Sedangkan KUD masuk ke dalam jenis koperasi berdasarkan jenis keanggotaannya. 

Selain itu, ada juga jenis koperasi menurut fungsinya, dan jenis koperasi menurut status keanggotaannya ;
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
-   Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
  • Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
  • Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi. 
2. Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota. 
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. 
  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya. 
Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Primer.
        Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Pusat.
       Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Gabungan
         Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·         Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
 
Sejarah terbentuknya koperasi CU-Melati
Awal mula terbentuknya yaitu berdiri pada tahun 1985 yang sebelumnya adalah Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA). Pada tahun 1987 beberapa anggota koperasi simpan pinjam mendapatkan pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit Bogor Banten di Cilangkap/Cibinong. Lalu beberapa tahun kemudian  tepatnya pada tahun 1990 barulah berdirinya Credit Union Melati (CU-MELATI) di Depok dengan peralihan semua anggota dari KOSIPA. Kopdit Melati didirikan dengan suatu dorongan kuat dari anggotanya untuk swadaya dalam keuangan, berpendidikan koperasi kredit serta solidaritas antar sesama.
Perkembangan koperasi Pada tahun 2004 Kopdit Melati yaitu untuk memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit ( Credit Union ) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota kopdit melati menerbitkan bulletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggung jawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya. Hasil usaha terus menanjak sejak lima tahun terakhir yang disebabkan beberapa hal utama, yang pertama adalah semenjak kopdit CU Melati berkantor tetap, pelayanan kepada anggota bisa terpenuhi dimana anggota bisa menabung, membayar kewajiban angsuran pinjaman, menjalani wawancara bagi yang akan meminjan atau melakukan pendidikan koperasi dari fasilitator Kopdir CU Melati, Kedua Kopdit Melati dalam pendidikannya selalu mendorong anggotanya memiliki sifat/watak sebagai insan koperasi maksudnya adalah berwatak senang menabung, hidup hemat, menjadi manusia produktif bukan konsumsif, bijaksana dalam meminjam sesuai dengan isi surat Perjanjian Pinjaman yang ditanda tangani, ketiga adalah kebutuhan anggota selalu akan ada dan bertambah besar maka dari itu banyak anggota yang sadar diri dengan rajin menabung di koperasi sehingga kebutuhan pinjaman dengan prosedur yang mudah, cepat, murah. Ke empat mengembangkan produk simpanan dan produk pinjaman guna memudahkan anggota memilih sesuai seleranya, namun juga secara teratur Laporan Keuangan diaudit oleh Pengawas Intern dan Ekstern Kopdit yaitu Akuntan Puskopdit Bogor Banten.
Adapun visi dan misi dari koperasi CU Melati untuk mencapai tujuan sesuai rencana yang diharapkan, yaitu :
Visi
Visi dari Koperasi CU-Melati sendiri yaitu bagi para elemen-elemen pengurus, manajemen, pengawas dan para anggotanya adalah menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme dan partisipasi untuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.
Misi
Misi dari koperasi CU-Melati, yaitu meliputi :
v  Maju memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/pelatihan dan kepedulian terhadap sesama anggota.
v  Rasa aman dalam meletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi.
     Nasabah akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.
Tujuan dari Koperasi itu sendiri adalah :
v  Terwujudnya kepercayaan masyarakat tehadap kopdit CU Melati
v  Tercapainya pangsa pasar kopdit CU Melati
v  Terwujudnya pengembangan organisasi pemasaran
v  Terlaksananya Deserfikasi produk-produk kopdit
v  Terus dipertahankannya produk-produk ini kopdit
v  Tersesuainya peralatan operasi sesuai perkembangan tekhnologi
v  Terwujudnya capaian SHU bagi kopdit
v  Tercapainya rasio-rasio PEARLS sumber daya manusia
v  Terwujudnya tempat pelayanan Anggota (TPA)
Selain tujuan yang ada diatas, koperasi CU Melati juga bertujuan untuk berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Jenis-jenis produk yang ada di Koperasi CU Melati
Sebenarnya koperasi CU Melati mempunyai beberapa jenis produk yang memiliki manfaat dan ditawarkan kepada para anggotanya maupun masyarakat umum. Misalnya, seperti produk Simpanan yaitu terdiri dari : Simpanan Pokok (SP), Simpanan Wajib (SW), Simpanan Khusus Berjangka (SIKHUJANG), Simpanan Biasa (PISA), Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR), Simpanan Manfaat Masa Depan (SIMAPAN), Simpanan Kapitalisasi (SIPITA), Simpanan Dana Sehat (SISEHAT), dan Simpanan Swadaya Berhadiah (SISWADA).
Namun karena Koperasi CU Melati berbasis serba usaha maka produk yang ditawarkan bukan hanya produk simpanan saja, tetapi juga ada produk lain yaitu salah satunya adalah produk pinjaman, produk pinjaman itu sendiri terdiri dari : Pinjaman Biasa (PISA), Pinjaman Darurat (PIJAT), Pinjaman Angsuran Harian (PIJAR), Pinjaman Angsuran Harian Mikro (PINJARO).
Prestasi yang telah di Capai
Beberapa prestasi yang telah dicapai selama ini adalah :
v  Pertumbuhan anggota, ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak 3.122 orang dan yang tercapai adalah sekitar 2.857 orang.
v  Sisa hasil usaha ditargetkan akhir tahun 2009 sebanyak Rp 354 juta, yang tercapai sekitar Rp 366 juta.
v  Total Asset ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 13.500 juta, tercapai Rp 14.676 juta.
v  Total pendapatan ditargetkan akhir 2009 sebanyak Rp 2.962 juta, yang tercapai adalah Rp 2.726 juta.
v  Prestasi yang tak kalah menarik adalah para anggota baru telah menjalani motivasi di Wisma Pendidikan Kopdit CU Melati.
  

Sumber:
http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html
            http://rizki-astari.blogspot.co.id/2012/10/koperasi-cu-melati.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar